Oknum Pengiklan Pulau Ajab Masih Ditelusuri Pemkab Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Terkait ada situs yang mengiklankan penjualan Pulau Ajab daerah Kabupaten Bintan dengan diskripsi pariwisata, Kamis (18/01/18), masih ditelusuri siapa oknum yang melakukan hal tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Pasalnya keindahan Pulau Ajab yang berdampingan dengan berbagai resort, sangat strategis dijadikan tempat pariwisata di Kabupaten Bintan.

Hal ini membuat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan Luki angkat bicara. Dia mengatakan, tata letak Pulau Ajab memang strategis, namun dia belum mengetahui maksud dari penjual Pulau Ajab di situs jual-beli itu.

“Sampai saat ini masih ditelusuri siapa yang jual. Dari pemilik lahan memang benar tidak ada menjual lahan di Pulau itu. Makanya kita akan pantau terus Pulau itu,” kata Luki.

Jika memang ada pihak asing yang ingin investasi di Pulau itu, Luki menambahkan, tentunya ada aturan yang harus dilakukan terlebih dahulu, seperti salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomo 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing.

“Kabar penjualan itu tidak benar. Kita harapkan dengan kejadian ini, bisa membuat Pulau Ajab semakin terkenal,” harapnya.

Sementara diketahui dari para pemilik lahan seperti Said Idrus lahan yang dimiliki sebanyak 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 sampai dengan 2 Ha.

Kemudian, Said Muhtar (abang Said Idrus) 4 sertifikat (masing-masing sertifikat 1,5 sampai dengan 2 Ha). Lalu, Elza (keluarga Said Idrus) memiliki 5 sertifikat, (masing-masing sertifikat 1,5 sampai dengan 2 Ha).

Selanjutnya, Muhammad, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm). Kemudian, Sabila Rasad alias Arsad dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).

Lalu, Umar (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm), Arat (alm) 2 Ha (surat tebas G7), Nahar 1,5 Ha (surat tebas G7), As’ad (alm) dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm) dan Abdul Rahman dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah, sampai saat ini tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain.

“Saya juga belum pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut,” kata Arsad. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *