Pengedar Narkoba “Kelas Kakap” Ditangkap Polda Kepri

Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis Sabu seberat 66 kilogram dari jaringan internasional dan antar provinsi pada 16 Januari 2018 kemarin di Cargo Bandara Hang Nadim Internasional. Kel Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.

Awal penangkapan ini, petugas Bea dan Cukai mengetahui adanya barang yang mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda kepri ditemukan sebanyak 2 (dua) koli, yang masing-masing koli berisi 2 (dua) karton Detergen Boom Super yang didalamnya diduga Sabu.

Selanjutnya tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kepemilikan Sabu tersebut.

“Paket barang yang berisi narkoba tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam. Hasil penyelidikan telah diamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial BW dan tersangka Z Alias U yang merupakan spesialis pengiriman sabu antar provinsi,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga.

Sedangkan jalur pengiriman Sabu yang biasa dilakukan dua tersangka ini, lanjut Erlangga, Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.

“Modus Operandi dengan menaruh diselangkangan dengan upah Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 14.000.000. Pengiriman dengan menggunakan mesin cuci bekas. (9,5 Kg) dengan upah sebesar Rp. 120.000.000. Tersangka menggunakan identitas KTP Palsu untuk mengambil paket Sabu tersebut. Paket narkoba tersebut dikemas dalam kemasan detergen Boom Power yang berisi 62 bungkus kemasan teh China,” ungkap Erlangga.

Sementara Barang Bukti dari kedua tersangka yang diamankan polisi, kata Erlangga, 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga Sabu.

“Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 gram Sabu. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah, 4 (empat lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW), 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxsi S7, 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP dan an. AF,” ucap Erlangga. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *