ABG 15 Tahun Digilir Dua Pemuda di Kos-Kosan

Tanjungpinang, KepriDays.com – Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengamankan dua orang pemuda pelaku dugaan pencabulan anak baru gede (ABG), Senin (06/02/18) di Jalan Gatot Subroto KM. 5 Bawah Tanjungpinang.

Adapun kedua pelaku berinisial TS (21) dan ZI (20), melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial BH (15) disebuah kos-kosan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bestari Ipda Harris Baltasar, TS dan ZI baru mengenal korban selama sebulan dan mengenal korban di Warnet.

“Kedua pelaku dengan bujuk rayu dengan menjanjikan membelikan casing handphone sehingga korban tertarik dengan bujuk pelaku. Kemudian korban juga di ajak berkeliling terlebih dahulu, sebelum dibawa ke kos teman kedua pelaku dan melakukan aksi cabul bergantian terhadap korban,” ucap Ipda Harris Baltasar.

Selain itu, Harris mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari orang tua korban, dimana sebelumnya korban menceritakan kejadian yang di alami kepada temannya.

“Korban menceritakan kepada Abangnya, lalu diceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kejadian tersebut pada tanggal 16 Januari dan kedua pelaku ditangkap Januari 2018,” kata Harris.

Sementara diketahui salah seorang pelaku yakni TS (21) pernah berurusan dengan hukum dan merupakan residivis kasus pencurian.

“Salah satu pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian. Kini kedua pelaku berada di Sel Mapolsek Bukit Bestari dan akan dikenakan pasal 81 UU RI 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Harris.

Terpisah, pengakuan kedua pelaku, baru mengenal korban dan pelaku juga mengaku telah mencabuli korban di kos milik temannya. “Iya, saya bawa korban ke kos teman saya secara bergantian saya setubuhi korban, dan berkali- kali melakukannya terus saya bawa korban keliling naik motor,” kata pelaku. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *