Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan YR pelaku dugaan penggelapan mobil rental dengan cara merental selama dua minggu dan digadai seharga Rp. 14 juta dengan alasan jika orang tua sedang sakit kepada temannya.
Bahkan pelaku juga telah mengganti warna (cat) menjadi warna hitam sedangkan warna mobil yang dirental awalnya berwarna silver di Rental Surya Jalan DI Panjaitan KM. 7 Tanjungpinang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, kasus penggelapan ini berawal pada saat tersangka merental satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver BP 1406 YB tepatnya sekitar bulan Desember 2017 dengan menggunakan KTP tersangka.
“Beberapa hari kemudian pelaku kembali merental mobil tersebut dengan menggunakan KTP temannya,” ujar Dwihatmoko, Senin (05/2/18) saat melakukan press rillis di Mapolrs Tanjungpinang.
Sedangkan dengan menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada pemilik rental itu, Dwihatmoko melanjutkan, pelaku membawa pergi mobil yang sebelumnya pernah direntalnya, kemudian pelaku menghubungi temannya yang berinisial MS dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut.
“Namun sebelum menggadaikan mobil itu Rp 14 juta, pelaku telah merubah warna mobil menjadi warna hitam,” ungkap Dwihatmoko.
Atas kejadian itu, Dwihatmoko menambahkan, pemilik rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang, kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan sehingga diketahui keberadaan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Saat ini pelaku telah mendekam didalam sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (YULI)