Bintan, KepriDays.co.id – Salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, Bupati Bintan H Apri Sujadi mengeluarkan Edaran Bupati Bintan Nomor. 800/KD/300 tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja ASN.
Dimana edaran tersebut mengatur tentang penerapan absensi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara ) melalui sistem sidik jari (finger print) diwaktu pagi dan sore hari.
Absensi ASN melalui sistem sidik jari ini rencananya akan diberlakukan secara bertahap, yakni dimulai dari para ASN di lingkungan Setda Kabupaten Bintan serta akan dilanjutkan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan lainnya.
“Absensi sidik jari ini, salah satu upaya terkait meningkatkan kedisiplinan ASN,” ujar Apri, Selasa (06/02/18) belum lama ini.
Sedangkan dalam edaran tersebut juga mengatur perihal seorang ASN yang memiliki jam kerja sebanyak 37,5 jam atau 37 jam 30 menit selama 5 hari kerja. Dan bagi pegawai ASN yang tidak melaksanakan jam kerja juga wajib melampirkan bukti tertulis berupa Surat Perintah Tugas, Surat Cuti, Surat Sakit dan atau Surat Persetujuan dari Kepala Bagian/Pimpinan.
“Ada mekanisme yang akan mengatur terkait sanksi ASN yang tidak menjalankan sistem Finger Print tersebut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa mengatakan, bahwa nantinya hasil perekaman sidik jari absensi ASN tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja tidak saja bagi ASN namun juga Non ASN.
“Cara kerja sistem ini cukup sederhana. Setelah melakukan absen di fingerprint, nama-nama pegawai akan secara otomatis muncul pada monitor. Nantinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, akan ada sanksi yang mengatur,” tutupnya. (RNN)