Tanjungpinang, KepriDays.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menggelar rapat pleno penetapan kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang 2018, Senin (12/02/18).
Adapun dari 3 kandidat yang mendaftar di KPU, hanya dua yang melengkapi berkas pencalonan sebagai kandidat peserta Pilkada Tanjungpinang 2018.
Kandidat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Edy Safriani dan Edi Susanto (Duo Edy) melalui jalur independen tidak lolos sebagai peserta, mereka berencana akan melakukan gugatan kepada KPU.
“Kita akan layangkan gugatan ke KPU,” kata Edy Susanto usai pleno penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang di Kantor KPU Tanjungpinang.
Menanggapi rencana gugatan pasangan duo Edy ini, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mempersilahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan UU.
“KPU menunggu saja, ada Bawaslu yang menangani dan waktunya tiga hari setelah penetapan calon,” kata Robby Patria.
Sementara kandidat pasangan calon Syahrul-Rahma, kandidat pasangan calon Lis Darmansyah-Maya Suryanti memenuhi syarat, mulai dari cek kesehatan, pajak dan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) lengkap, sehingga ditetapkan lolos sebagai peserta. (RNN)