Partai Berkampanye Libatkan Anak Dibawah Umur Pidana Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.com – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023, KPPAD mengajak KPU untuk mengantisipasi kampanye yang akan melibatkan anak- anak.

Sebab setiap kampanye yang mana anak kecil ikut serta dalam meramaikan pada tiap panggung yang menghadirkan penyanyi dangdut.

Menurut Ketua KPPAD Kepri Faisal Adam, dalam Undang-Undang Pasal 15 dan Pasal 17 tentang perlindungan anak menjelaskan, bahwa ada larangan keterlibatan anak-anak dalam politik.

“Memasuki tahapan kampanye pada 15 Februari nanti, kita juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak. Karena itu ada ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, dan ini bukan hanya gertakan saja. Ini ada Undang- Undangnya yang harus ditegakkan,” kata Faisal, Senin (12/02/18).

Sedangkan rentang waktu kampanye yang panjang mencapai 100 hari, hal ini yang dianggap sulit dalam pengawasan dan juga harus ada ketertiban masyarakat dalam kampanye yang melibatkan anak dibawah umur.

“Sulitnya pengawasan dalam kampanye Pilkada untuk anak dibawah umur sehingga kita akan libatkan masyarakat untuk serta memantau kampaye ramah anak, apalagi melibatkan anak dibawah umur dalam menggunakan antribut-atribut kampanye,” jelas Faisal Adam.

Sementara untuk ancaman yang melibatkan anak dibawah umur, Faisal menjelaskan, bahwa kepada siapa saja yang melibatkan anak dalam kampanye, sama saja menjadikan eksploitasi anak sehingga ancaman berlaku bisa dituju ke partai politiknya. “Bisa juga ancamannya ke perorangan,” jelas Faisal. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *