Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ironisnya satu tersangka dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pernikahan.
Adapun dua pelaku itu, yakni, Yansa (21) dan Suhardi (21). Kedua tersangka melakukan aksi pencabulan dengan mencium dan memegang paha korbannya yang masih berusia 10 tahun.
Dari kejadian tersebut orang tua korban tidak terima atas perlakukan kedua pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota.
Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Agus Sapriadi mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku karena orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku.
“Pelaku mengakui jika sudah mencium dan memegang paha korban dan memegang kemaluan korban, kejadian tersebut terjadi di belakang SD 005 kelurahan Kampung Bugis,” kata Agus.
Sedangkan, lanjut Agus, pelaku Suhardi sendiri dalam keadaan mabuk melakukan aksi cabulnya dengan mencium korban dan memegang paha korban.
Sementara pengakuan kedua pelaku, awalnya pelaku Yansa mengajak korban pada hari pertama, kemudian menciumi korban dan tidak bawa kemana- kemana.
“Hari kedua saya tidak ikut melainkan Suhardi, dimana saat itu Suhardi habis minum tuak membawa korban kemudian mencium dan memegang paha korban terus saya di jemput polisi,” kata Yansa. (YULI)