Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang telah menciptakan situs Online Pembuatan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mana situs tersebut sudah terkoneksi ke penjuru Indonesia pada umumnya dan khususnya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Ramadhani Yowa mengatakan, Satpas Tanjungpinang pembuatan SIM dan perpanjangan SIM bisa melalui Online, saat ini telah terkonek dan untuk Tanjungpinang di mulai hari ini 21 Februari 2018.
“Jadi untuk masyarakat yang memiliki Satpas di wilayahnya, itu sudah Online dengan kita Satpas Tanjungpinang tanpa harus melihat KTP asal dan ini bisa mempermudahkan masyarakat apabila ada yang lagi di luar Tanjungpinang,” jelas Yowa.
Sedangkan untuk memperpanjang SIM di Satpas Tanjungpinang, memiliki prosedur yang sama dan mekanismenya pun sama. Pelayanan Satpas juga bisa menghindari calo dan bisa kita liat melalui online.
“Satpas Tanjungpinang memiliki prosedur dan mekanisme yang sama, bahkan juga bisa menghindari pungli dan calo. Jadi semuanya bisa diketahui melalui Online dengan jam operasional dari hari Senin sampai hari Sabtu. Untuk website online saat ini masih kita lakukan pengembangan,” ucap Yowa.
Sementara diketahui Satpas saat ini sudah merambah ke Tanjungpinang, Batam, Lingga dan beberapa Kabupaten kecuali Kabupaten Anambas. Satpas yang sudah ada di Kabupaten saat ini masih dalam proses pengaktifan, namun jaringan Satpas sudah terkoneksi di seluruh Indonesia. (YULI)