Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Berbeda

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun (TBK) yakni dr. Ridwan dituntut berbeda dengan terdakwa Ade Agussuwarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya, Selasa (27/2/18) siang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Diketahui terdakwa dr. Ridwan dituntut 4 tahun penjara dan ditambah dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 458 juta, jika tidak membayar akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Ridwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ade Agussuwarman dituntut 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp. 50 juta dengan uang pengganti Rp. 108 juta, apabila terdakwa tidak mempayar UP tersebut maka akan digantikan dengan 1 tahun 9 bulan penjara.

“Kedua terdakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi dimana telah merugikan negara sebesar Rp. 608 juta saat masyarakat Moro yang kesulitan dalam mendapatkan obat membuat pertanyaan sehingga jaksa menemukan adanya indikasi korupsi,” kata Indra Jaya.

Sementara dari pemeriksaan Jaksa sejak tahun 2015 hingga 2016 penyidik kejaksaan TBK menemukan invoice fiktif berupa spj perjalanan dinas, nota palsu, dan beberapa invoice lainnya yang dibuat rekayasa dari penyelidikan pihak kejasaan menemukan keganjalan terhadap dua terdakwa tersebut. 

Majelis Hakim Edward MP Sihaloho dan Hakim Anggota Acep Sofian Sauri dan Corpioner mengingatkan terhadap kedua terdakwa jika ada keinginan dan niat baik untuk mengganti rugi keuangan negara, karena masih ada waktu diberikan selama 2 minggu.

“Apakah mau atau tidak mau itu terserah kepada terdakwa majelis hanya memberikan saran,” ucap Hakim Ketua. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *