Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari membekuk dua pelaku dugaan pembobol Brankas milik korban TL (52) yang tinggal di Haji Ungar Kota Tanjungpinang, Jum’at (2/3/18).
Mirisnya salah seorang pelaku dugaan pencurian adalah anak kandung korban sendiri. Diketahui anak korban bersama rekannya membawa brankas dari rumah berisi uang tunai sebesar Rp. 16 juta dan dua cincin emas, satu buah giok, 1 kalung emas serta 1 gelang emas yang belum sempat di jual oleh para pelaku.
“Kronologis kejadian pada 22 Desember 2018 sekitar pukul 06.00 WIB dimana saat itu korban pergi ke pasar, dan setelah pulang dari berbelanja korban TL masuk ke kamar melihat kotak besi yang berada di sudut sudah tidak ada bersama 3 BPKB kendaraan dan akte lahir, kartu keluarga serta surat tanah,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Jumhur melalui Kanit Reskrim Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar.
Dari kejadian itu, Haris mengatakan, korban langsung membuat laporan dan dilakukan penyelidikan oleh polisi, yang ternyata salah seorang pelaku yakni DS (20) adalah anak kandung korban.
“DS bersama rekannya GMT (20) yang tinggal di kampung Sidomulyo menggunakan sepeda motor untuk membawa brankas milik korban,” ucap Harris didampingi Panit 1 Bripka Khadani Kurniawan.
“Sebelumnya juga pihak kepolisian melakukan pengecekan dan memeriksa beberapa saksi, diketahui DS sempat ribut dengan korban. Kemudian DS pergi dari rumah bersamaan dengan hilangnya brangkas itu,” ucap Haris.
Sementara untuk kerugian korban, Haris menambahkan, ditafsirkan mencapai Rp. 25 juta. Sedangkan untuk uang tunai Rp. 16 juta sudah digunakan pelaku untuk membeli 2 buah handphone Oppo dan Samsung S7.
“Pelaku juga sempat berjalan-jalan ke Kota Batam, dan sisanya digunakan pelaku untuk membiayai kehidupannya sehari- hari. Untuk pasal yang dilanggar, yakni, pasal 363 ayat 1 dan ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Haris. (YULI)