Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah menerima laporan terkait dugaan pencurian dalam mesin ATM oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) Kota Tanjungpinang.
Dari laporan tersebut Satreskrim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum Pegawai Bank BNI berinisial ZA.
“Kita menerima laporan pencurian dari bank BNI dengan total kerugian Rp.784 juta. Tersangka mengambil kunci dari ruang kepala pada saat tengah malam, kemudian subuhnya tersangka ke ATM untuk membuka mesin ATM tersebut dan mengambil uang dalam ATM,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP. Dwihatmoko Wiraseno.
Sedangkan aksi tersangka sudah berlangsung lama, kata Dwihatmoko. Kejadian tersebut sejak awal 2017 dan sejauh ini juga polisi masih melakukan Lidik untuk mengetahui berapa mesin ATM yang uangnya di ambil oleh tersangka.
“Kita baru menetapkan 1 orang tersangka,” jelas Dwihatmoko Wiraseno.
Sementara diketahui ZA yang merupakan oknum pegawai Bank BNI ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian uang dalam ATM.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka sudah berada di Sel Mapolres Tanjungpinang. (YULI)