Tanjungpinang, KeriDays.co.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi anggaran Dinas Sosial Batam sebesar Rp. 1,5 miliar atas nama Raja Muhamad Rizal, Kamis (8/3/18)
Dalam sidang itu, Raja Muhamad Rizal dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam selama 4 tahun penjara dikurangi masa selama penahanan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ryan yang membacakan agenda tuntutan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2015 dan menyatakan memperkaya diri sendiri yang mana merugikan negara, dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dinyatakan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada pada jabatan, yang dapat merugikan negara,” kata Ryan.
Selain tuntutan, Ryan melanjutkan, terdakwa juga dibebankan dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 1,5 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa di sita oleh jaksa untuk di lelang.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka terdakwa sebagai gantinya menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap Ryan.
Sementara diketahui sebelumnya, adanya temuan dana sekitar Rp 1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah, dimana dana tersebut berasal dari 15 kegiatan Dinsoskam pada 2015 lalu.
Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp. 1,1 miliar, satu kegiatan di antaranya, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan dan dua Hakim Anggota Corpioner dan Suherman menunda persidangan dilanjutkan pekan depan. (YULI)