oleh

UMRAH Tingkatkan Komitmen Mutu Menuju Akreditasi B

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap penyelenggaraan akademik dan manajemen institusi.

Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap semua perguruan tinggi di Indonesia. Evaluasi terhadap mutu kinerja institusi perguruan tinggi dilakukan melalui asesmen terhadap borang akreditasi dan laporan evaluasi diri institusi perguruan tinggi oleh tim asesor yang terdiri atas berbagai keahlian baik dalam bidang akademik maupun bidang manajemen.

Evaluasi diri merupakan upaya institusi perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi sendiri.

Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif. Hasil evaluasi diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi perguruan tinggi.

Semua perguruan tinggi diakreditasi secara berkala. Sesuai dengan siklus penjaminan mutu, maka kegiatan akreditasi dimulai dengan evaluasi diri oleh institusi itu sendiri. Tim asesor melakukan asesmen kecukupan terhadap borang dan laporan evaluasi diri yang disusun oleh institusi perguruan tinggi, dilanjutkan dengan asesmen lapangan.

Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dilakukan sesuai dengan konsep dan falsafah yang melandasi layanan akademik dan profesional perguruan tinggi, serta manajemen perguruan tinggi.

“Setidaknya terdapat empat ciri-ciri Penyusunan Borang AIPT, yaitu; pertama, Institusi perguruan tinggi menyusun dokumen institusi secara komprehensif dan terintegrasi yang menggambarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Tim AIPT Universitas Maritim Raja Ali (UMRAH) yang diketuai oleh Prof. Rayandra, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Kedua, lanjut Rayandra, menggunakan pendekatan analisis, asesmen, dan evaluasi yang bersifat kualitatif dan kuantitatif, mendalam (in-depth), komprehensif dan menyeluruh (holistik), dinamik sehingga tidak hanya merupakan potret sesaat.

Ketiga, Didasarkan pada prinsip-prinsip kejujuran, etika, nilai-nilai dan norma akademik serta mengungkapkan kesesuaian antara rencana kerja dan atau penyelenggaraan program institusi dengan visi dan misi institusi.

“Dan ke empat, mengungkapkan interaksi antara standar dan eleman penilaian dan keterkaitannya dengan misi dan tujuan institusi yang dicanangkan,” jelasnya.

Sedangkan penyusunan borang oleh institusi perguruan tinggi dilakukan melalui tahap-tahap berikut:

(1) Mengumpulkan data dan informasi
(2) Menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan
(3) Mendeskripsikan elemen penilaian dalam tujuh standar yang ditetapkan
(4) Menyiapkan bukti pendukung sebagai lampiran borang, mengunakan tabel-tabel, gambar, grafik, atau cara penyajian lain yang memberikan gambaran tentang kondisi institusi sampai saat ini serta prospek dan kecenderungan-kecenderungan yang dianggap perlu untuk menunjukkan kapasitas dan atau kinerja institusi selama rentang waktu tertentu.

“UMRAH sudah mengirimkan dokumen borang akreditasi dan evaluasi diri yang diperlukan untuk keperluan akreditasi, dan sudah dinyatakan lengkap oleh BAN PT tertanggal 23 Februari 2018. Dalam waktu dekat, tim assessor BAN PT akan datang untuk melakukan verifikasi dan asesmen lapangan,” ungkapnya.

Kemudian, Rayandra menambahkan, AIPT merupakan bentuk akuntabilitas publik dan penilaian mutu oleh pihak luar yang independen. Artinya, jika sudah terakreditasi, mutu UMRAH sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik dari sisi manajemen organisasi maupun proses pembelajaran, sehingga mutu lulusan UMRAH dianggap sama dengan perguruan tinggi lain dengan akreditasi yang sama.

“Secara spesifik, hasil dari akreditasi ini akan meningkatkan citra UMRAH di mata masyarakat karena mutunya sudah terstandar, sekaligus melindungi masyarakat dari Perguruan Tinggi yang tidak standar. UMRAH juga dapat mengajukan bantuan dan alokasi dana APBN yang lebih besar, baik berupa hibah, dana penelitian dan lain-lain,” katanya.

Sementara akreditasi ini juga kemudian dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan mutu secara kontiniu. Menurut Rayandra, yang paling penting dengan akreditasi ini, UMRAH akan terhindar dari kemungkinan passing out oleh Kemristekdikti.

“UMRAH seharusnya sudah dapat mengajukan akreditasi pada tahun 2014 lalu. Namun pada saat itu hampir semua program studi yang ada di UMRAH masih terkreditasi C bahkan ada yang belum terakreditasi. Sedangkan akreditasi program studi memberikan kontribusi besar terhadap nilai akreditasi institusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rayandra mengharapkan dukungan dari seluruh komponen (dosen, staf, mahasiswa, alumni), termasuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau terkait akreditasi ini.

“Harapan kita semua, hasil perhitungan simulasi yang dilakukan oleh tim penyusun borang UMRAH tidak jauh berbeda dengan hasil penilaian tim asesor BAN PT nanti, yaitu dengan nilai akreditasi “B”, insya Allah,” harapnya. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *