Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Penangkapan Minuman Alkohol (Mikol) yang beberapa waktu lalu oleh Kodim 0315/Bintan, kasusnya hingga saat ini masih dalam pemeriksaan dan diduga sudah ada tersangka yang bertanggung jawab atas kepemilikan Mikol tersebut.
Pasalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan telah menetapkan satu orang tersangka yakni A atas kasus dugaan pemilikan 100 kardus minuman beralkohol (mikol) yang ditangkap Kodim 0315/Bintan beberapa minggu lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan Setia Kurniawan.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial A atas dugaan kepemilikan 100 kardus minuman beralkohol (mikol) yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan,” katanya.
Setia Kurniawan pun menambahkan, A merupakan warga Tanjungpinang yang diduga terlibat kasus ini. Penetapan tersangka A berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan beberapa orang saksi, serta pihaknya telah melakukan gelar perkara
“Status A dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya.
Sementara A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemanggilan kembali pada hari ini Kamis (15/3/18). Tersangka A rencananya akan datang ke Kantor Disperindag Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Pantauan di Kantor Disperindag Bintan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) tampak terlihat berada di salah satu ruangan Kantor Disperindag Kabupaten Bintan. (YULI)