Tanjungpinang, Kepridays.com – Udin (38) seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama, Senin (19/3/18).
Kali ini Udin menjadi tersangka kasus dugaan pencurian handphone milik karyawan Gudang di Pelantar 1 Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Agus Safriadi, sebelum menangkap tersangka, pihaknya menerima laporan dari korban.
“Saat itu tim Buser Polsek Kota langsung melakukan Lidik terhadap tersangka, setelah melakukan Olah Tempat Kejadian perkara dan memeriksa CCTV yang berada di gudang ikan tersebut,” ucap Agus.
Sedangkan saat penangkapan tersangka, lanjut Agus, Udin sedang asik minum Tuak dan langsung diamankan serta dilakukan interogasi.
“Tersangka mengakui perbuatannya mengambil 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 4A warna Gold dari dalam gudang ikan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah bebas dari penjara beberapa tahun lalu,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, Agus menambahkan, Udin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan disangkakan pasal 363 ayat 3e dan 5e. (YULI)