Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Enam Anggota Polres Kabupaten Bintan Yakni Dasta Analis, Kurniawan Tambunan, Tommy Andriadi Silitonga, Joko Arifyanto, Abdul Khadir dan Indra Wijaya yang telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang terancam dipecat.
“Keenam Anggota Polisi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, ini justru terlibat narkoba dengan menjual barang bukti sabu dari hasil tangkapan,” kata Kombes Pol Joko Susilo Karo SDM Polda Kepri.
Selain itu, Joko mengatakan, Polri tunduk terhadap peradilan terkait putusan vonis anggota polisi tersebut. Karena mereka sudah mendapat kekuatan hukum yang tetap, setelah itu baru dilakukan tindakan kode etik yang merupakan kewenangan Kapolda.
“Kalau nanti putusannya dinilai sama pimpinan mereka layak atau sudah tidak layak, akan dinaikkan ke sidang kode etik dan apakah dilakukan pemecatan nanti akan dilihat dari kajian hukum,” ujar Joko.
Sementara dalam aturan kepolisian diketahui jika terdapat Anggota Polisi berurusan dengan hukum dan keterlibatan dengan hukum bahkan dijatuhkan hukuman sampai hasil putusan dinyatakan Incrah, maka anggota polisi tersebut bisa dilakukan pemecatan sesuai vonis yang telah diterima dari pengadilan dan kode etik di kepolisian. (YULI)