oleh

Tangis Ibu Tommy Tak Terbendung Dengar Vonis Hakim

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terdakwa Indra Wijaya yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Bintan dan Dua Anggota Satnarkoba Polres Bintan, yakni, Tommy Andriadi Silitonga dan Joko Arifyanto menjalani sidang putusan, Selasa (20/3/18) sore di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus dugaan penjualan Barang Bukti (BB) Narkoba.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Acep Sofiyan Sauri dan dua Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan, membuat ibu terdakwa Tommy bercucuran air mata.

Tangis Ibu Tommy yang tak terbendung begitu histeris ketika mendengar vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, jika tidak membayar akan digantikan pidana penjara selama 6 bulan terhadap anaknya.

“Terdakwa secara sah bersalah melakukan, menjual, memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman untuk dijualbelikan mengambil sebagian barang bukti hasil tangkapan, untuk dijual dan kemudian digunakan untuk membayar informan,” kata Acep di muka sidang.

Sedangkan Tommy mengakui bersalah, dan dia adalah tulang punggung keluarga yang memberantas narkoba serta pernah menerima apresiasi dari Kapolda dalam penangkapan kasus narkoba.

“Hal yang memberatkan terdakwa anggota polisi aktif yang tidak mendukung dalam pemberantasan narkoba, dalam hal tersebut terdakwa dijatuhi vonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 miliar,” ucap Acep.

Sementara untuk Indra Wijaya, Acep mengatakan, dijatuhi putusan selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya terdakwa Joko dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, apabila tidak membayar denda maka digantikan dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Dalam sidang keterangan terdakwa tidak punya hak melarang perintah atasan untuk menjual barang bukti sabu hanya melaksanakan perintah dari atasan saja, namun hal tesebut tidak diperbolehkan dilakukan dimana melanggar pidana narkotika sehingga terdakwa terbukti bersalah dan dinyatakan bersalah dan harus menjalankan pidana,” kata Acep. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *