Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tak pandang bulu dan tak ada ampun bagi pelaku narkoba di mata AKBP. Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Pasalnya dibawah kepemimpinannya, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 6 orang polisi dari Polres Bintan yang terlibat menjual narkoba jenis Sabu hasil Barang Bukti tangkapan di salah satu Hotel Tanjungpinang.
Sebelum melakukan penangkapan, Kapolres Tanjungpinang lebih dulu berkoordinasi dengan Propam Polda Kepri untuk mengamankan seorang pejabat Polres Bintan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DA pada Juli 2017.
Dalam prosesnya, ternyata jumlah sabu hasil tangkapan Polres Bintan berkurang hingga 1 kg dari 16 kg. Diduga digelapkan oleh para polisi itu.
Sabu yang digelapkan itu diduga kuat dijual kepada sindikat narkoba. Alhasil kasus ini terungkap setelah pihak Polres Tanjungpinang menangkap seorang pengedar sabu. Dari pengakuannya, sabu yang ia jual itu dibeli dari oknum anggota Polres Bintan.
Selain kasus oknum polisi penjual barang bukti narkoba, Ardiyanto juga berprestasi dalam mengungkap sindikat pengedar puluhan ribu pil diduga ekstasi di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada Desember 2017.

Pil yang dibungkus 7 kantong plastik itu, hendak dibawa ke Jakarta transit melalui Tanjungpinang. Saat itu Satnarkoba dibawah pimpinan Ardiyanto langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya kembali ditangkap 5 pelaku di sejumlah hotel di Tanjungpinang. Pihak Polres Tanjungpinang pun masih terus melakukan pengembangan sumber masuknya puluhan ribu narkoba jenis ekstasi itu ke Tanjungpinang serta rencana tujuan pengiriman.
“Saya komitmen pertama diangkat menjadi Kapolres Tanjungpinang untuk memerangi narkoba, apalagi selama 8 bulan menjabat sudah banyak tangkapan besar dan kecil narkoba kami lakukan. Jangan sampai kota gurindam yang kita cintai ini, dirusak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan narkoba,” ucap Ardiyanto. (RNN/YULI)