Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Mochtaruddin selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pembacaan agenda putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan dan Dua Hakim Anggota Irianti Khairul Ummah dan Yon Efri.
“Terdakwa Tengku Muchtarudin selaku Bupati Anambas telah secara sah terbukti dalam tindak pidana korupsi, namun uang yang merugikan negara tersebut telah dikembalikan sepenuhnya,” kata Santonius Tambunan.
“Kami sebagai Majelis Hakim sebelum sidang putusan terhadap terdakwa, kita lakukan penahanan terhadap terdakwa untuk berada dalam tahanan. Kami sebagai majelis khawatir jika terdakwa melarikan diri sehingga dilakukan penahanan,” tambah Santonius Tambunan.
Sebelumnya diketahui Tengku Mochtaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri karena menyalagunakan anggaran BSM senilai Rp. 12 miliar.
Atas putusan tersebut, Tengku Mochtaruddin didampingi pengacaranya menyatakan pikir-pikir selama 1 Minggu, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (YULI)