Tanjungpinang, KepriDays.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengguna dan pemilik narkoba jenis Sabu seberat 3 gram, Rabu (4/4/18).
Adapun tiga pelaku yakni BW (27), SR (21) dan IP (20). Ketiganya diamankan di rumah SR di Jalan Handoyo Putro Perumahan Indah Lestari Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Jumlah Sabu ada empat paket dibungkus dengan plastik bening dan setengah butir pil ekstasi warna merah. Barang Bukti lainnya, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 gunting stanlis kecil, 1 buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 kotak handphone merek Samsung, 1 sendok terbuat dari plastik, 1 handphone Oppo F5, 1 handphone Samsung S8 dan 1 handphone Vivo warna gold,” kata Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP. Efendri Ali saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang.
Sedangkan kronologi penangkapan, kata Efendri Ali, pada Kamis 29 Maret 2018 sekitar pukul 05.00 wib dini hari Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang dicurigai menyimpang narkotika jenis Sabu.
Dari laporan tersebut Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai menyimpan sabu – sabu.
“Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat dan kemudian tim langsung ke lokasi yang ditujukan, kemudian dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka ditemukan tiga orang, satu diantaranya adalah wanita,” jelas Efendri Ali.
Sementara dari penangkapan tersebut tiga pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman terhadap tiga tersangka yakni hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (YULI)