Tanjungpinang, KepriDays.com – Lantamal IV Tanjunginang menggelar Pres Rilis di Tanjung Uban Kabupaten Bintan tentang penangkapan dua kapal, yakni, MT. Bintang bermuatan Minyak dan KM. Gemilang Jaya II yang bermuatan kayu bakau, Jum’at (07/4).
MT. Bintang merupakan kapal Tanker yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran diperairan Tanjung Uban pada 3 April 2018 lalu, dimana kapal tersebut diketahui berada pada titik koordinat 01’04’845″ lintang Utara dan 104’11’927″ bujur timur selat riau.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Lantamal IV diketahui kapal tersebut tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“Tidak memiliki nama yang merupakan kapal bekas MT. Prospek, namanya telah dihilangkan dengan cara menutupi dengan cat warna hitam. Kapal tidak terdaftar dan dokumen kapal juga berbeda dan diduga ada pemalsuan dalam dokumen kapal berbobot 792 GT tersebut,” kata Asops Danlantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Edward Sibuea.
Adapun ABK kapal yang diamankan sebanyak 12 orang asal Indonesia, dan saat ini kapal tersebut dibawah ke Tanjung Uban guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan awalnya kita telah menerima laporan dan kita laksanakan berlayar menggunakan sarana dan prasarana yang kita miliki, yaitu, Alusista WFQR Lantamal IV yang diwakili oleh Lanal Batam,” jelas Edward.
Sementara kronologis kejadian, lanjut Edward, sekitar pukul 20.00 wib pada hari Rabu 3 Maret 2018, Tim WFQR unit 1 Jantasla menerima perintah dari Asintel dan Asops ada kapal tanpa nama berlayar pada malam hari.
Sedangkan untuk Kapal KM. Gemilang Jaya II membawa 4.200 Kayu Bakau. Bobot kapal lebih dari 27 GT yang dinahkodai oleh Zubair Bin Rote dan 4 ABK ditangkap di Selat Philip.
“Kapal yang tidak melengkapi dokumen yang sah dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen muatan manives, sehingga KM. Gemilang Jaya II digiring menuju Dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edward Sibuea.
Di sisi lain Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan menambahkan, kegiatan ini bisa sijalankan karena adanya informasi dari masyarakat dan adanya indikasi kapal akan bergerak, sehingga bisa dimonitor dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Kami laksanakan penangkapan ini sangatlah singkat kurang dari dua jam, kapal itu sudah jelas mutlak salah karena dimana namanya berlayar tidak mempunyai ijin,” katanya.
Sedangkan untuk kepemilikan kapal hingga saat ini belum diketahui dan pemeriksaan masih terus dilaksanakan dan terus berlanjut. (YULI)
NB: Ralat Judul