Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Tanjungpinang untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keutusan KPU RI Nomer 237/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IY/2018 tentang pentapan dan pemilihan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Pemilu 2019.
Tidak hanya itu, penetapan tiga Dapil ini juga bertujuan untuk ajang pemilihan Presiden pada 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, penetapan ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Ada 18 Kelurahan dan empat Kecamatan dengan jumlah penduduk 207.933 jiwa,” kata Robby, Senin (9/4/2018).
Robby mengatakan dari tiga dapil ini, ada dua kecamatan yang digabungkan menjadi satu, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota menjadi dapil satu.
Selanjutnya Kecamatan Tanjungpinang Timur dapil dua dan Kecamatan Bukit Bestari menjadi dapil tiga.
“Dapil satu ada 68.421 jiwa dengan alokasi kursi ada 10, dapil dua 83.522 jiwa dengan alokasi kursi 12 serta dapil tiga ada 55.960 dengan alokasi kursi ada delapan,” terang Robby.
Sementara dengan keputusan ini, KPU Tanjungpinang secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang. (RNN)