63 Narapidana Rutan Terdaftar sebagai Warga Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi terkait pemilih di rumah tahanan yang berjumlah 63 orang terdaftar sebagai warga Tanjungpinang.

Namun ke 63 orang itu tidak memiliki KTP elektronik dan surat keterangan. Padahal syarat untuk memilih harus menunjukkan KTP elektronik pada saat berada memberikan suara. Jika tidak ada harus menggunakan surat keterangan.

“Dari data yang kita peroleh dari pihak Rutan Tanjungpinang ada 165 orang. 63 memiliki NIK Tanjungpinang, 6 orang bukan warga Tanjungpinang, 96 orang belum memiliki NIK. Jadi nanti kita minta bantu Dinas Kependudukan Tanjungpinang untuk mengecek apakah 96 orang itu sudah memiliki NIK atau belum. Karena data yang kita pegang hanya nama tahanan tanpa diketahui NIK-nya,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria.

KPU akan berkoordinasi lagi dengan Rutan, maupun Disduk, apakah Disduk bersedia menerbitkan suket untuk 63 warga binaan.

“Tanpa KTP el dan Suket, tak bisa milih. Ini yang jadi masalah serius warga binaan. Karena KTP mereka tidak ada dipegang,” katanya.

Sedangkan dalam rapat koordinasi dengan KPU tersebut, hadir Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, serta komisioner, perwakilan Kesbang Pol, Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sayangnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang tidak hadir.
“Harusnya Pak Kadisduk hadir. Karena ini data akan KPU serahkan ke Disduk untuk dibantu dicari,” kata Robby Patria. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *