oleh

AJI Tanjungpinang: Jangan Kriminalisasi Pekerja Pers

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang meminta kepada Polres Tanjungpinang agar tidak mengkriminalisasikan para pekerja pers di Kota Tanjungpinang.

Hal ini dilontarkan keras oleh Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI Kota Tanjungpinang Rony Nainggolan disela audensi dengan Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, Sabtu (28/4/18) pagi di Morning Bakery Tanjungpinang.

“Kami minta penyelesaian masalah pekerja pers harus melalui mekanisme yang ada, agar sesuai dengan MoU Kapolri dan Dewan Pers,” kata Rony.

Selanjutnya, Pemred KepriDays.co.id itu menyebutkan, pihak kepolisian harus benar-benar memilah laporan terhadap pers dengan laporan pidana umum.

“Jangan sampai melupakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dan laporan kasus kekerasan terhadap pers yang dilaporkan pekerja pers, harus segera ditangani dan jangan sampai digantung apalagi mandek ditengah penyelidikan,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pihaknya tentu merujuk kepada MoU Kapolri dan Dewan Pers, sehingga permasalahan hukum terhadap pers di Tanjungpinang harus sesuai mekanisme.

“Ini juga sebagai masukkan terhadap kami, sehingga menjadi perhatian utama Polres Tanjungpinang dibawah kepemimpinan saya,” kata Ucok. (RIAN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *