Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tiga pasangan sejoli tanpa ikatan resmi diciduk Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) saat menggelar razia sejumlah kos-kosan di Tanjungpinang, Selasa (22/5/18).
Dua pasang terciduk di kos Jalan Gatot Subroto, satu pasang di kos Kampung Baru dan satu orang tidak memiliki identitas di kos Jalan Ganet.
Pasangan yang diciduk tersebut langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tanjungpinang, Tepi Laut untuk di data.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Andre mengatakan, pihaknya akan berikan peringatan pertama, lalu membuat surat pernyataan agar tidak mengulanggi lagi perbuatannya.
“Kalau kedapatan sekali lagi, kita akan lanjutkan tindakan Tipiring,” tegasnya. (RNN)