Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Polda Kepri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) 9 personilnya.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, pemberhentian 9 personil tersebut karena melakukan pelanggaran Pidana maupun Kode Etik.
“Polda Kepri telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas anggota yang melanggar
terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri,” kata Erlangga.
Adapun 9 personil Polda Kepri yang diberhentikan itu, sebagai berikut:
1. Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
2. Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
3. Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
4. Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
5. Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
6. Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
7. Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
8. Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
9. Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala.
“Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut
bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa,” jelas Erlangga.
Erlangga pun menhimbau kepada
masyarakat Kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,
melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya.
“Masyarakat jangan percaya pada oknum-oknum yang mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk polisi, apabila ditemukan segera dapat
melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Anggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan bentuk indentitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa tanda pengenal diri, dan surat perintah tugas,” ungkap Erlangga. (RNN)