Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sueb selaku pelapor dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kepri menginginkan Pemilu 2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi yang terbaik.
Laporan yang dilayangkan Sueb ke Polres Tanjungpinang soal dugaan gratifikasi itu, awalnya terjadi pada 11 November 2017 saat salah seorang komisioner Bawaslu Kepri menyerahkan Paper Bag serta tas ke Ketua dan Sekretaris Tim Pansel di Kantor Bawaslu Kepri.
“Kita melihat ada foto pemberian Satu Paper Bag oleh Anggota Bawaslu Kepri kepada Sekretaris Pansel, serta Tas oleh Anggota Bawaslu Kepri kepada Ketua Pansel. Foto itu ternyata sudah diakui kebenarannya oleh Anggota Komisioner dibeberapa Media Massa. Pengaduan ini serta merta dilakukan agar agenda nasional kedepan, yakni pilkada serentak tidak terganggu,” kata Sueb.
Sedangkan Sueb sendiri sudah dipanggil penyidik Polres Tanjungpinang sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan atas hal tersebut. Panggilan kedua terjadi pada 16 Juli 2018 kemarin.
“Ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan, pemeriksaan itu dimulai pukul 09.15 sampai pukul 12.15,” kata Sueb.
Sueb berujar, kualitas dan moralitas para penyelenggara pemilu dibutuhkan dalam sebuah pesta demokrasi. Laporan itu juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada siapa saja, agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara/pemerintahan.
“Meski mereka menolak mengatakan itu Gratifikasi. Akan tetapi yang berhak menilai itu grativikasi atau bukan hanya penyidik. Bagi saya, Penjabaran UU Tipikor Pasal 12 B itu jelas,” kata Sueb.
Sementara diketahui dalam kasus ini Ketua Tim Pansel Bawaslu Kepri, Riama Manurung telah dipanggil Polres Tanjungpinang sebagai saksi. Namun KepriDays.co.id belum bisa meminta konfirmasi dari Riama sampai saat ini. (RNN)