Penyelundup Ikan Hias ke Singapura Diciduk Polda Kepri

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri melalui Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, berhasil menciduk pelaku dugaan penyelundupan ikan hias dan terumbu karang ke Singapura, Senin (22/07/18) diperairan Tanjung Riau pada posisi Koordinat 1º – 6’ – 113”N – 103º – 55’ – 571” E, Kota Batam, Belakang Padang.

Menurut Benyamin, kasus ini merupakan tindak pidana tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Sedangkan tersangka yang melakukan hal tersebut masih dalam lidik polisi.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil,” jelas Benyamin.

Sedangkan kronologis kejadian, Benyamin menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 08.15 Wib anggota Si Lidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan diperairan Pulau Mongkol Belakang Padang.

Saat itu polisi melihat Boat Pancung MB. Karya Bakti yang bermesin satu unit Yamaha 40pk dan satu unit Mercury 40pk melintas dari arah Pulau Kasu, kemudian menghentikan dan memeriksa Boat Pancung tersebut.

“Polisi menemukan kapal bermuatan ikan Hias dan terumbu karang yang akan dibawa menuju ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen, diwaktu yang bersamaan juga memberhentikan dan memeriksa Boat Pancung Tanpa Nama bermesin satu unit Yamaha 15pk melintas dari arah Pulau Lengkang yang bermuatan terumbu karang yang rencananya muatan tersebut akan di pindahkan ke MB. Karya Bakti dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen,” kata Benyamin.

Selanjutnya, Benyamin menerangkan, kedua Boat Pancung tersebut diamankan lalu diserahkan ke Kapal Polisi XXXI-1004, kemudian pada pukul 09.20 Wib Kapal Polisi XXXI-1004 diperairan Tanjung Riau pada posisi Koordinat 1º – 6’ – 113”N – 103º – 55’ – 571” E melanjutkan pemeriksaan muatan dan dokumen.

“Kapal Pol XXXI-1004 melakukan AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Kapal MB.Karya Bakti, 1 (satu) Unit Kapal Boat Pancung Tanpa Nama, 1 (satu) lembar pas kecil MB. Karya Bakti, 1(satu) lembar sertifikat keselamatan, 3 (tiga) buku passport atas nama Kardi Bin Kahar, Toni Bin Samdol, Selamat Muliadi,” ungkapnya. (RNN)