Malang, KepriDays.co.id – Lahirnya Undang-Undang tentang Desa yang kemudian diikuti oleh alokasi dana desa adalah bentuk pengakuan, penghormatan serta penghargaan negara terhadap keberadaan desa.
Desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan di desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).
Hadir dalam kegiatan ini, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI).
Masih dalam arahannya, Menteri Tjahjo menekankan tentang pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa.
“Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan,” kata Tjahjo.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, lanjutnya, yang harus diprioritaskan. Tjahjo mencontohkan misalnya untuk membiayai pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa, embung desa, sarana olahraga desa dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa. Tjahjo juga dalam arahannya sempat menyinggung pelaksanaan dana desa di Jawa Timur.
“Pada tahun 2017 untuk Jawa Timur mendapatkan alokasi dana desa sebesar 6,33 triliun untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten dan kota Batu,” ujarnya.
Sampai dengan bulan Desember 2017, lanjut Tjahjo telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar 6,32 triliun atau 99,96 persen. Dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar 88,44 persen atau 3,91 triliun. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat desa telah terserap 6,5 persen atau 287 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05 persen atau 179 miliar.
“Untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96 persen atau 42 milyar,” jelasnya.
Untuk tahun 2018, sambung Tjahjo, alokasi dana desa untuk Jawa Timur mencapai 6,34 triliun. Sampai dengan 30 Juli 2018, realisasi pencairan ke rekening kas umum daerah sebesar 1,2 triliun atau 20 persen untuk tahapan satu. Dan untuk tahap 2, realisasi sebesar 2,5 triliun atau 39,84 persen. ***