Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan yang dilaksanakan di Pulau Abang Galang pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Didid Widjanardi mengatakan, Polda Kepri selaku penegak hukum yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap kelestarian alam akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang menjadikan bisnis Benih Lobster/ Benur untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan negara.
“Adapun larangan untuk Ekspor Benih Lobster/ Benur tersebut tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/ Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Didid.
Sedangkan Lobster yang boleh dilakukan penangkapan dan atau pengeluaran, lanjut Didid, adalah Lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lobster harus berukuran panjang 8 cm atau berat diatas 200 gram per-ekor.
“Kami telah menerima LAPORAN POLISI : LP-A / 102/ VIII / 2018 /SPKT –Kepri, Tanggal 7 Agustus 2018. TKP : Jl. Gajah Mada Kota Batam (depan SouthLink Golf) dan Pasar Cipta Puri Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam. Krobologis pada Selasa tanggal 7 Agustus 2018, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Didid.
Kemudian pada saat terlapor mendarat, lanjut Didid, terlapor langsung membawa 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam menumpang 2 (dua) unit Taxi, pada saat kendaraan melintas di Jl. Gajah Mada Kota Batam, tim memberhentikan 1 (satu) unit taxi dan menemukan adanya 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh inisial ZA diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.).
“Dari keterangannya diketahui ada 2 (dua) orang lain yaitu inisial MK dan IR yang sudah berada di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara,” kata Didid.
Sementara untuk pasalnya yang disangkakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus spp.) KEPITING (scylla spp.) dan RAJUNGAN ( portunus pelagicus spp.)
“Kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 13.600.000.000,- ( tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000),” ujar Didid. (RNN)