KPK Tahan 21 Anggota DPRD Malang

Malang, KepriDays.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 21 anggota DPRD Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara satu orang lainnya belum ditahan karena sakit.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di beberapa rutan berbeda,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin, 3 September 2018.

KPK menahan mereka usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap uang ketok palu APBD-P Kota Malang 2015. KPK menduga 22 anggota DPRD itu menerima suap Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang Nonaktif Mochamad Anton agar menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan tahap ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 19 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang lainnya untuk kasus yang sama.

“Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Sementara  21 anggota DPRD Malang yang langsung ditahan KPK yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo di di Polda Metro Jaya. Sementara, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Diana Yanti, dan Sugiarto di Rutan KPK Kawasan Gedung Merah Putih KPK. Adapun, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Bambang Triyoso di Polres Jakarta Selatan. Sementara, satu tersangka bernama Afdhal Fauza belum ditahan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta.(TIM REDAKSI)