Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacalag) dan partai politik peserta Pemilu 2019 disinyalir telah melakukan kampanye. Padahal tahapan kampanye masih belum ditetapkan.
Bawaslu Kota Tanjungpinang pun menghimbau kepada Bacaleg dan Partai Politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki jadwal yang telah ditetapkan.
“Belum diperbolehkan memasang spanduk, baliho, termasuk desain Bacaleg di media sosial yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri sebagai Bacaleg”, Ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, saat acara Pembukaan Sosialisasi Pemilu 2019, yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tanjungpinang, di Hotel CK, Kamis (13/09).
Karena, lanjutnya, kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana. Secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dikenai sanksi ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000.
Zaini menjelaskan kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan DCT pada 20 September 2018. Waktunya cukup lama sekitar 7 bulan, dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019.
“Maka optimalkanlah dalam kampanye”, tegas Zaini
Zaini menghimbau kepada Calon Legislatif dan Partai Politik agar nanti berkampanye secara santun, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif.
“Sejatinya kampanye adalah sarana edukasi masyarakat yang mencerdaskan”, ujarnya. (*)