Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyerahkan Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019.
KPU menetapkan 414 calon dari partai peserta pemilu yang akan bertarung merebut hati masyarakat Tanjungpinang. Mereka akan berkompetisi di masing-masing daerah pemilihan.
Penyerahan dilaksanakan di ruang rapat ballroom Aston Tanjungpinang, Kamis (20/09/18). Masing-masing pengurus partai menerima keputusan tersebut.
Susanty Komisioner Devisi Teknis dan Permas KPU Tanjungpinang menjelaskan tak ada perubahan yang signifikan antara DCS dan DCT.
” Tahapan selanjutnya yakni kampanye. Masa kampanye dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” katanya.
Pada masa kampanye tersebut, dia mempersilakan para caleg untuk memanfaatkannya dengan baik. Namun tentunya harus mentaati aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Untuk kampanye atau iklan di media dibatasi cuma 21 hari. Yakni 24 Maret sampai 13 April 2019,” katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya pun akan melakukan rapat koordinasi menentukan titik-titik pemasangan APK. Nantinya titik tersebut akan segera disampaikan kepada peserta Pemilu. (*)