72 Persen Warga Bintan Terdaftar BPJS Kesehatan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sampai 31 Oktober 2018, total kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bintan sebanyak 109.966 orang atau sekitar 72,08 persen penduduk sudah terdaftar JKN-KIS. Jumlah total penduduk di Kabupaten Bintan yaitu 152.571 orang.

BPJS Kesehatan pun terus berupaya meningkatkan cakupan dan pelayanan. Untuk itu dalam rangka evaluasi pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Bintan serta mereview UHC Class Provinsi Kepulauaan Riau, Pemerintan Kabupaten Bintan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Forum Kemitraan Kabupaten Bintan sebagai pertemuan evaluasi berkala penutup di akhir Tahun 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (13/11) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan,Ketua Komisi DPRD Bidang Kesmas,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan,Kepala Dinas Sosial Kab. Bintan,Kepala Bappeda Kab. Bintan, Kepala BKP SDM Kab. Bintan, Direktur RSUD Bintan, Kepala Puskesmas Teluk Sasah,Ketua IDI Bintan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang serta perwakilan dari OPD di Kabupaten Bintan.

“Forum ini secara rutin dilaksanakan sebagai upaya evaluasi atas upaya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kab. Bintan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS,” ujar Sekretaris Daerah Kab. Bintan, Adi Prihantara.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina mengatakan tantangan yang perlu diatasi bersama dalam rangka pencapaian JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Riau adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri ke Program JKN-KIS saat sehat masih belum optimal.

Kesadaran pemilik usaha mendaftarkan karyawan dan keluarga serta belum tersedia dengan lengkap data masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang belum menjadi peserta JKN-KIS by Name by Addres. Namun hal ini dapat diatasi dengan dukungan pemerintan daerah agar menggaggarkan untuk penambahan kuota PBI APBD, penerbitan Instruksi Bupati, serta implementasi desa Swa JKN.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPJS Kesehatan mengharapkan dukungan dari Pemerintan daerah demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagai peserta JKN-KIS termasuk ketersediaan Jarkomdat untuk fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKRTL, Ketersediaan SDM tenaga Kesehatan, ketersediaan obat di fasilitas kesehatan serta adanya antrian online di RS sehingga peserta JKN-KIS dapat memperoleh kepastian antrian dan tidak terlalu lama menunggu di RS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *