KepriDays.co.id – Harga jual gas elpiji tiga kilogram di Kota Tanjungpinang tidak merata. Rerata harga justru dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Berdasarkan SK Walikota Nomor 34 Tahun 2010 HET elpiji ditentukan sebesar Rp15.000 per tabung.
Sebagian besar pengecer menjual gas tersebut Rp18 ribu sampai Rp20 ribu. Bahkan tak hanya pengecer, sebagian pangkalan pun menjual gas dengan harga di atas HET. Padahal hingga kini Walikota Tanjungpinang belum merubah nilai HET.
Hal ini tentu sangat merugikan konsumen. Seharusnya mereka bisa menikmati gas melon dengan harga Rp15 ribu. Namun nyatanya harga jual gas diatasi harga tersebut. Sehingga konsumen harus menambah pengeluarannya, karena mau tidak mau harus membeli gas tersebut. Bila tidak dapur pun tak berasap.
Namun disisi pengecer, mereka diuntungkan dengan menjual gas diatas HET. Selisih harga beli dan jual tersebutlah yang menjadi keuntungan baginya. Meskipun hal tersebut tidak dibolehkan secara aturan.
Inspeksi Mendadak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan UMKM Kota Tanjungpinang di setiap pangkalan, masih ada pangkalan yang tidak memajang HET. Padahal itu wajib. Kondisi ini diduga dilakukan pangkalan agar mereka bisa menjual harga di atas HET.
Padahal ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut, bahkan jika menjual gas melebihi HET bisa dipidanakan sesuai aturan gas elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.
Pengawasan atas pelaksanaan distribusi gas melon ini juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji tiga kilogram sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011.
Hal tersebut juga dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan.
Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi.
Seharusnya aturan tersebut benar-benar ditegakkan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan PT. Pertamina yang terkait didalamnya, guna menindak oknum pangkalan yang disinyalir telah menyalahgunakan harga barang bersubsidi dengan menjual di atas HET.
Sementara masyarakat harus diberikan pemahaman agar dapat melaporkan oknum pangkalan yang menjual gas elpiji di atas HET kepafa pihak berwenang. Pemerintah pun harus membuka cara pengaduannya dan melindungi setiap masyarakat yang membuat laporan. Sehingga masyarakat tidak lagi membeli gad elpiji tiga kilogram di atas HET. Biarkan masyarakat menjadi konsumen cerdas demi kestabilan ekonomi di Kota Tanjungpinang. (Rony)