oleh

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Sosialisasi Mekanisme Integrasi Pendaftaran JKN-KIS

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Sosialisasi Mekanisme Integrasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melaui Online Single Submission (OSS) Kepada Pekerja Penerima Upah Badan Usaha dan Portal Bersama BPJS pada Selasa (11/12).

Kegiatan ini diikuti oleh  perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, DPM-PTSP Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, perwakilan dari Dinas Tenaga kerja Kota Tanjungpinang, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan dari APindo Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kepal Dinas DPM-PTSP Kota Tanjungpinang menjadi Nara sumber dalam kegiatan tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina mengatakan Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Ini dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha,” jelasnya.

Lenny menjelaskan, Peraturan BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Bagi peserta PPU selain penyelenggara dalam program Jaminan Sosial Kesehatan melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran Badan Usaha (Badan Usaha lama dan Badan Usaha baru), pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dan pembayaran Iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 menerangkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya.

Selain itu juga Pemberi kerja wajib bertanggungjawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *