oleh

Disdagin Tanjungpinang Perketat Pengawasan Gas Elpiji 3 Kg

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sejak diberlakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram Rp.18 ribu per 2 Januari 2019 di Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan, Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang gencar melakukan pengawasan ke Pangkalan.

Bahkan Kepala Bidang (Kabid) Disdagin Tanjungpinang Desy Afriyanti mengatakan, pihaknya setiap hari mengecek 177 pangkalan yang ada serta memberikan pemahaman agar pangkalan menjual gas subsidi ke konsumen akhir yaitu masyakarat.

“Kita lakukan pengecekan setiap hari jangan sampai pangkalan menjual ke pengecer atau warung. Jika kedapatan menjual ke warung tentu ada sanksi yaitu pertama kita lakukan pembinaan, kedua peringatan tertulis dan ketiga rekomendasi Disdagin ke agen tembusan pertamina untuk melakukan PHO (red, Cabut Izin) pangkalan yang bermasalah,” ujar Desy, Kamis (03/01/19) di kantornya.

Desy juga melanjutkan, masyarakat juga bisa ikut berperan untuk melakukan pengawasan penjualan HET Gas Elpiji 3 kilogram. Bahkan masyarakat bisa melaporkan langsung ke Disdagin Tanjungpinang jika ada warung klontong menjual gas subsidi.

Adapun cara melaporkannya, masyarakat bisa datang langsung membawa bukti ke Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang. Disini nanti pihaknya akan mengecek warung tersebut dan identitas pelapor dilindungi oleh Disdagin.

“Jadi nanti ketahuan warung dapat gas dari pangkalan mana dan pangkalannya kita tindak sesuai sanksi, lalu untuk warung kita lakukan pembinaan. Sekarang saja pangkalan sesuai Look Book harus menjual maksimal 2 tabung gas subsidi ke orang yang sama sehari,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan Disdagin untuk memperkuat pengawasan ke pangkalan, agar tidak terjadi kenaikan gas elpiji subsidi sewaktu HET Rp.15 ribu di warung malah dijual kembali Rp.18 ribu hingga Rp.20 ribu.

“Seminggu setelah penyesuaian HET ini, kami terus melihat ke warung-warung apa masih menjual apa tidak. Intinya kami berupaya masyarakat tidak lagi membeli gas subsidi di atas HET,” katanya.

Sementara Staf Pengawasan Lapangan Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Gilang turut menambahkan, untuk pengawasan ini jika warung yang sudah dilakukan pembinaan masih menjual gas subsidi tanpa memiliki kontrak kerja dengan agen untuk menjadi pangkalan, maka tindakan tegasnya memberlakukan pidana.

“Kalau memang warung ingin jadi pangkalan, ya urus syaratnya. Jangan sampai nanti terjerat hukum sesuai Undang-Undang berlaku, karena menjual gas subsidi tanpa izin,” ucapnya. (Ron)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *