oleh

Bazar Imlek Tanjungpinang, Milik Siapa?

KepriDays.co.id – Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang memindahkan Bazar Imlek tahun ino dari lokasi sebelumnya ke Jalan Teuku Umar menuai polemik. Sebagian pedagang menolak keputusan tersebut.

Keputusan pemindahan bazar ini sebenarnya sudah melalui mekanisme rapat koordinasi di Kantor Walikota Tanjungpinang. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat pedagang dan warga setuju.

Masyarakat yang akan berjualan pada stand Bazar Imlek mengaku lebih senang bazar diselenggarakan di tempat lama, yaitu, Jalan Pasar Ikan dan Jalan Merdeka depan Kantor Polsek Kota.

Keinginan warga ini memang tak sejalan dengan keputusan rapat. Padahal saat rapat beberapa perwakilan organisasi warga diikutsertakan. Namun yang jelas ada sekitar 55 warga yang menolak putusan Pemko ini.

Mereka beralasan sudah 15 tahun menyelenggarakan Bazar Imlek di tempat lama tersebut. Bahkan dilokasi lama, menurut warga menyimpan sejarah dan kepercayaan.

Selain itu, di lokasi lama, Bazar akan terlihat seperti kota lama lengkap dengan nuansa sejarahnya. Jika dipindahkan ke Tengku Umar, Bazar Imlek tidak memiliki estetika kota lama. Soalnya di lokasi tersebut, berdiri gedung modern seperti Pinang City Walk dan berdekatan dengan Masjid Raya.

Polemik pun berlanjut saat beberapa anggota DPRD turun tangan, ikut mengkritisi kebijakan tersebut. Bahkan mantan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah ikut angkat bicara. Lis menilai Pemko terlalu masuk mencampuri urusan kecil yang d seharusnya bisa ditangani lurah. Namun Pemko Tanjungpinang masih tetap tidak bergeming. Walikota tetap bertahan pada hasil rapat, meskipun ditentang dan dikritik bertubi-tubi.

Melihat persoalan ini, KepriDays.co.id melihat perlu adanya solusi yang diberikan Pemko Tanjungpinang kepada masyarakat. Agar polemik tidak terjadi alias berakhir damai. Soal hasil rapat, biasa saja diubah dengan kembali menggelar rapat. Karena reaksi dan aspirasi masyarakat harus dipertimbangkan, bukan diabaikan. Belum terlambat.

Karena pada hakikatnya Bazar Imlek adalah milik warga pedagang di kawasan pasar itu. Mereka yang memiliki gawe. Mereka yang merayakan Imlek dan mereka pula yang .enyambut tahun baru imlek. Seharusnya mereka bisa menyambut dengan suka cita bukan dengan polemik. Sehingga Pemko Tanjungpinang tidak boleh egois dan tentunya harus mempertimbangkan hal tersebut.

Oleh karena itu, jika memang solusi terbaiknya harus dibuat Bazar pada dua tempat yaitu Jalan Tengku Umar dan Jalan Pasar Ikan, maka tak ada salahnya Pemko Tanjungpinang mengakomodirnya. Atau mengembalikan lokasi Bazar ke Tempat Asal. Atau kebijakan lainnya yang memberikan jalan keluar dari polemik. Sehingga Imlek tidak disambut dengan polemik, perang urat saraf, namun dengan suka cita oleh masyarakat yang merayakannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *