Diduga Kampanye di Kampus, Caleg Tanjungpinang Ini Terancam Pidana Pemilu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Seorang Caleg DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari partai Partai Solidaritas Indonesia diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya caleg tersebut berkampanye di Kampus STIE Pembangunan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini melalui rilis tertulis yang diterima KepriDays.co.id. Dia pun sangat mengapresiasi mahasiswa yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan tersebut.

“Bawaslu telah memintai keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan yang telah memberikan informasi,” katanya, Rabu (09/01/19).

Menurutnya peran mahsiswa proaktif seperti ini yang diharapkan dalam mewujudkan pemilu yang beringteritas, tidak melanggar aturan. “Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” katanya.

Saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan upaya inveatigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut.

Maryamah Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan caleg terduga tersebut terancam pidana pemilu.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun ancaman yang akan dikenakan berupa penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).

“Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu,” katanya.

Apa lagi Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *