Polda Kepri Gagalkan Transaksi Sabu 1000 Gram di Perairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun

Batam, KepriDays.co.id – Dipolairud Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pukul 20.30 wib malam, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis Sabu seberat 1000 gram diperairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

Keberhasilan polisi dalam menggagalkan hal tersebut bermula dari laporan masyarakat, sehingga Kapal Patroli Polisi XXXI–2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 Ditpolairud Polda Kepri yang melaksanakan tugas patroli di perairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun langsung mengecek informasi tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat ekspose di Batam mengatakan saat pengecekan dijumpai inisial SW dan inisial EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bungkusan plastik hitam dengan disaksikan Ketua RT Rozali dan masyarakat setempat.

“Pada bungkusan plastik berwarna hitam dibuka, berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1000 (seribu) gram,” katanya, Senin (14/01/19).

Selanjutnya, Erlangga menjelaskan terhadap pelaku berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu diamankan di unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram, 1 (satu) unit handphone android merk advan dan 1 (satu) unit handphone merk strawberry,” ujarnya.

Erlangga juga mengatakan, tersangka inisial SW dan inisial EI alias N akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *