Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri telah memblokir rekening gaji ke lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bahtiar menegaskan, bahwa rekening gaji ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi telah dibekukan.
“Saat ini rekening ASN terpidana koruptor sudah dibekukan meskipun para ASN tersebut belum menerima SK Pemecatannya,” kata Mirza di Tanjungpinang, Jum’at (18/1/19).
Menurutnya, hal itu wajar dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi ketika para ASN itu resmi dipecat. “Kalau untuk itu detailnya ke OPD ASN masing-masing yang lebih tau. Bila kami hanya merekomendasiakn saja untuk pembekuan rekening tersebut,” tuturnya.
Sementara diketahui Pemprov Kepri telah merampungkan seluruh administrasi SK pemecatan ASN Pemprov Kepri yang berstatus sebagai terpidana koruptor tersebut
“Seluruh administrasi untuk SK itu sudah selesai. Jadi sekarang hanya tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan saja kapan SK itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (*)