Soal Status Facebook, Wawan Menangis Minta Maaf kepada Umat Islam

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sambil menangis tersendu-sendu Afurwan Alias Wawan meminta maaf kepada umat Islam. Dia mengakui salah dan menyesali perbuatan menulis status facebook berisi ujaran kebencian. Status tersebut diunggah ke group Info Pinang beberapa waktu lalu.

Permintaan maaf tersebut disampaikannya dihadapan tokoh umat Islam, pihak kepolisian dan awak media di Kantor Polresta Tanjungpinang, Rabu (30/01/19).

Dengan mengenakan peci dan baju orange Wawan berkali-kali menitikkan air mata menyesali perbuatannya. Menurutnya dia dan keluarga sudah terkena dampak sosial atas perbuatan tersebut.

“Saya mohon maaf dan menyesali perbuatan saya. Saya merasakan dampak buruk terhadap diri saya sendiri dan keluarga, termasuk usaha saya, ” ujarnya tersedu-sedu.

Sebelumnya, akun Facebook Afurwan Fabian Devine mengunggah status yang dinilai berisikan ujaran kebencian di group info pinang. Setelah mendapat komentar bertubi-tubi, statusnya langsung di hapus.

Akan tetapi, statusnya itu sudah di screen shot dan terlanjur menyulut kemarahan umat. Bahkan beberapa tokoh umat Islam sudah berencana mendatangi kediamannya untuk tabayun. Namun Wawan lebih dulu diamankan pihak kepolisian pada, Jumat (25/01/19) pagi.

Pada saat menyampaikan permohonan maaf di Polres Tanjungpinang, hadir tokoh umat Islam Ustadz Reza Hafiz, Ustadz Riswandi, dan tokoh islam lainnya.

Menanggapi permohonan maaf tersebut Riswandi mengatakan sebagai umat Islam sudah sepatutnya kita memaafkan. Namun proses hukum masih tetap berjalan.

“Kita tetap menghormati UU ITE yang berlaku, dan kita percayakan kepada pihak kepolisian, ” katanya didepan Wartawan.

Ia berpesan kepada masyarakat agar berhai-hati menggunakan media sosial dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang menimbulkan konflk di masyarakat.

Sementara itu, Reza menambahkan ada empat poin yang ditulis Wawan yang berisikan penghinaan dan ujaran kebencian tersebut. Ia berterima kasih kepada kepolisian yang dengan cepat mengamankan tersangka.

“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang berdampak lebih buruk, karena banyak masyarakat yang marah dan ingin mendatangi tersangka, ” ujar Ustad Reza.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menambahkan, proses hukum masih berjalan. Permintaan maaf yang dilakukan tujuannya untuk maredakan kemarahan umat Islam.

“Sesuai UU ITE, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya. (Munsyi Untung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *