oleh

Mantan Wakil Ketua KPK: Uang Korupsi Dikembalikan, Pidana Tetap Lanjut

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Jika seorang pejabat yang terindikasi melakukan tindakan memperkaya diri (korupsi) kemudian pejabat tersebut melalukan pengembalian uang, tetap saja tidak menghilangkan penyelidikan pidana ke yang bersangkutan.

Hal ini dikatakan Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto yang kini menjadi Ketum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Kamis (31/1/2019) di Hotel Comforta Tanjungpinang.

“Pemgembalian uang tidak menghilangkan pidana mereka. Itu ada di Pasal 4 Undang-Undang anti Korupsi,”  kata Bibit.

Ia menambahkan bahwa bila masyarakat mengetahui dan ada bukti konkrit, bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat bisa berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, dan ini ada tertuang pada PP nomor 71 tahun 2000,” jelasnya.

Sementara, Ketua GMPK Provinsi Kepri Rosyidi mengatakan, GMPK bisa menampung laporan,  aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi tersebut. Bisa lewat website atau ke sekretariat di Jalan Arif Rahman Hakim depan SMPN. 6 Tanjungpinang.

“Nanti dari DPP akan menurunkan tim penelit. Tapi bukan penelitian atau peneyelidkan kasus, namun meneliti independen dalam konteks GMPK itu sendiri, kasusnya dimana,  sebabnya apa, rawannya dimana,” kata Bibit.

Ia memberi penjelasan lagi, bahwa GMPK memiliki bidang-bidang seperti budang pendisdikan anti korupsi, bidang pengkaderan,  bidang penyuluhan. Sedangkam bidang penindakam tidak ada,  karena itu wewenang aparat penegak hukum.

“Dari laporan GMPK kepada aparat penegak hukum, nanti akan dikirimkan GMPK Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyelidilan (SP2HP),” terangnya. (Untung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *