Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Kasus kampanye di Kampus yang dilakukan calon legialatif Kota Tanjungpinang Nomor Urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota, inisial RMP dari Partai PSI dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah cukupnya alat bukti dan terpenuhi unsur pidana.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Zaini mengatakan peningkatan status dari penyedia ikan ke penyidikan sudah melalui kajian Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. Gakumdu telah melakukan proses penyelidikan secara maksimal, optimal dan intensif.
Zaini yang juga Pengarah Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam agenda Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.
“Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” katanya, Rabu (06/02/19).
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan usai melakukan pembahasan kedua, Bawaslu melakukan rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan. Maka pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan.
“Jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan caleg terduga tersebut terancam kena pidana pemilu,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).
Bawaslu pun menghimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye.
Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim AKP Efendrie Alie, menambahkan dugaan pelanggaran tersebut cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana. Polres telah menerima berkas laporan dari Bawaslu. saat ini proses penyidikan sedang berlangsung di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. Secara teknis penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian.
Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Amri menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (*)