Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang harus memberikan kepastian soal pindah pilih. Pasalnya masyarakat masih banyak yang ragu apakah paling lambat 17 Maret atau 17 Februari.
“Karena banyak mahasiswa saya mempertanyakan hal tersebut. Terutama mereka yang berasal dari luar Tanjungpinang. Mereka tertarik memilih di Tanjungpinang karena 17 April tidak bisa kembali ke daerah asal,” ujar dosen STAI Miftahul Ulum Rini Pratiwi, Kamis (14/2).
Karena pengumuman yang dibuat dan dishare di pelbagai media sosial baik di WhatsApp maupun di Facebook, KPU memberikan batasan mengurus pindah pilih 17 Februari. Artinya jika itu benar, maka kemungkinan sangat kecil bisa menggunakan hak pilih untuk yang pindah pilih.
Sementara itu, dalam Undang Undang tentang Pemilu No 7 Tahun 2017 bahwa pindah pilih dapat dilakukan 30 hari sebelum hari H. Artinya pemilih seperti mahasiswa, atau pun warga yang sakit bisa mengurus hingga 30 hari sebelum pencoblosan.
“Kalau sekarang 60 hari. Ini yang membuat mahasiswa bingung. Yang mana satu harus dipatuhi. KPU harusnya memberikan informasi yang benar soal pindah pilih karena menyangkut hak warga negara,” kata Rini.
Dia mengatakan, KPU tidak boleh mengangkangi undang undang yang harus dijadikan rujukan di mana pindah pilih bisa dilakukan 30 hari jelang pemilihan.Soal logistik, itu urusan KPU bagaimana mengatur dan menempatkan secara baik.
“Apalagi dalam sejarah pemilu kita tidak ada yang memilih 100 persen. Artinya tinggal bagaimana pemilih pindahan dengan A5 ini ditempatkan sesuai dengan keinginan mahasiswa memilih di mana,” katanya.
Menurutnya, bila KPU memberlakukan 17 Februari sebagai batas akhir, maka akan banyak mahasiswa yang kuliah di Kepri tak dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Apalagi saat ini mahasiswa sedang ujian akhir semester. Bagaimana mereka bisa pulang ke PPS daerah asal,” imbuh Rini. (*)