Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Anak Walikota Tanjungpinang, Afriyandy melaporkan dua akun media sosial facebook ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang Kamis (14/2). Dua akun tersebut atas nama Ana Paramadina dan Yanda Alfian.
Andy begitu sapaan akrabnya, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh dua akun tersebut. Sehingga dia melaporkan kedua akun tersebut atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.
Afriyandy mengatakan, kedua akun tersebut diduga telah menyebarkan fitnah dengan membuat postingan yang menjurus pencemaran nama baik di dua group facebook yakni Info Pinang dan Wajah Kepri.
“Postingan itu isinya mengaitkan saya dengan mengambil keuntungan atas pembangunan di RSUD Kota Tanjungpinang, kemudian ada juga bahasa bahwa saya memanfaatkan jabatan orang tua saya,” katanya kepada awak media.
Dia melanjutkan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui kapan pembangunan ruang IGD di RSUD Tanjungpinang.
“Karena setau saya semenjak orang tua saya dilantik ini, belum pernah ada satupun pembangun di RSUD tersebut,” ujar Andy.
Oleh karena itu, Andy merasa dirugikan atas postingan kedua akun tersebut. Terlebih, katanya, dalam postingan tersebut secara jelas menuliskan nama dan sebagai caleg di Tanjungpinang. “Makanya kita laporkan kepihak kepolisian,” katanya. (*)