oleh

Usai Digagahi, Bunga Diberi Uang Jajan Rp1 juta

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan tindak pindana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) pada Jum’at  (08/2/2019) sekitar pukul. 21.00 WIB di salah satu Hotel Berbintang Kota Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP. Effendri Alie mengatakan, Bunga (17) diduga akan dijual oleh rekannya berinisial MB kepada koko-koko di salah satu hotel berbintang di Kota Tanjungpinang.

Awalnya Bunga dihubungi pelaku MB melalui pesan Whatsapp mengajak ke hotel untuk bertemu HS. Bunga dan MB langsung pergi kesana dan langsung naik ke lantai III,  namun dilorong bertemu pelaku HS yang langsung ajak ke kamar hotel.

“Namun MB menolak dan mengajak Bunga turun menunggu dipinggir kolam renang hotel,” terang Effendri sesuai press rilis.

Selanjutnya, ketika korban Bunga dan pelaku MB menunggu pelaku HS, ada seorang koki-koki yang menghampiri  pelaku MB untuk menyampaikan tidak jadi menggunakan jasa mereka. Lalu MB pun mengajak Bunga pulang.

“Setelah itu pada Jum’at 08 Februari 2019, pelaku MB menghubungi korban Bunga untuk minta izin memberikan nomor handphone Whatsappnya ke pelaku HS. Kemudian HS menghubungi Bunga pada Sabtu 09 Februari 2019  pukul. 10.00 WIB untuk mengajak bertemu di hotel berbintang yang kemarin datang bersama MB,” kata Efendri Ali.

Alasan pelaku HS, ada ramai teman-teman korban Bunga di hotel tersebut. Akhirnya Bunga pun terpujuk rayu dan bergegas ke hotel itu.

“Ternyata pengakuan korban tidak ada kawan-kawannya di hotel itu. Malah pelaku HS langsung mengunci pintu kamar hotel bernomor 320 dan menarik korban duduk di kasur kamar. Selanjutnya HS melakukan persetubuhan terhadap Bunga, setelah itu pelaku memberikan uang jajan sebanyak Rp 1 juta,” ucap Efendri.

Atas kejadian ini, Efendri mengatakan, polisi mengamankan pelaku MB (19) dan HS (49) atas laporan ayah Bunga ke polisi bernomor LP-B/25/II/2019/Kepri/SPKT-Res Tanjungpinang tanggal 13 Februari 2019.

“Barang bukti yang diamankan satu Celana Dalam warna Cream, satu BH berwarna Cream, satu Celana Kain warna Putih, satu Kaos warna Hitam, tiga HP merek Oppo berlain jenis dan satu HP merek Iphone seri 5s,” ujar Efendri Ali.

Sementara diketahui pelaku akan disangkakan pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *