Lima Kilogram Sabu Barang Bukti Kasus Dimusnahkan BNNP Kepri

Batam, KepriDays.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepri memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 5.671,76 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 880 butir atau 255,8 gram, Kamis (28/2/2019).

Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari empat kasus sindikat narkotika di wilayah Kepri.

Menurut Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, barang bukti yang dimusnahkan dari empat kasus narkoba  tersebut merupakan tangkapan di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu 20 Januari 2019.

Petugas Avsec dan Bea dan Cukai mengamankan satu orang laki-laki berinisial I (39 thn) karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 712. Petugas Avsec dan Bea Cukai kembali mengamankan 1 (satu) orang laki- laki bernama U (28 thn) WNI, karena diduga telah menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 311.

“Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952,35 gram dan sebanyak 70,65 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan hasil tangkapan tanggal 23 Januari 2019, sekira pukul 12.45 WIB di Bandara Hang Nadim Kota Batam, petugas Avsec dan Bea Batam mengamankan seorang perempuan berinisial H (37 Thn) WNI karena diduga memiliki narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 970 butir.

“Dari barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 880  butir/255,8 gram dan sebanyak 90 butir / 30,9 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” ungkap Bubung.

Kemudian pemusnahan barang bukti penangkapan pada Rabu 30 Januari 2019, sekira pukul 04.00 WIB di depan pulau Putri, Batam, telah dilakukan penangkapan terhadap S (34 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang disita seberat bruto 4.891 gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pria berinisial M (42) WNI dan seorang perempuan berinisial W (41 Thn) WNI. Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNNP Kepri guna proses penyidikan selanjutnya.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.592,41 gram dan sebanyak 298,59 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Bubung.

Lalu juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai yang menangkap pria berinisial F (28 Thn) WNI dengan barang bukti sabu. Dia ditangkap Sabtu tanggal 2 Februari 2019, sekira pukul 17.00 WIB di pelabuhan Internasional Batam Center.

“Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 127 gram dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” sebutnya.

“Tapi nanti yang berbungkus menggunakan bungkus teh akan diambil bungkusnya dan  dikirim ke (BNN) Pusat. Hal ini merupakan kebijakan pusat untuk mengetahui apakah ini masih cara lama atau baru dalam menyelundupkan barang bukti,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *