oleh

Polres Bintan Ringkus Dua Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kepridays.co.id, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan menangkap dua pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, namun masih di Tanjunguban kecamatan Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan.

Penangkapan dilakukan Satnarkoba pada 27 Februari 2019 pukul 15.00 WIB. Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni KK Alias Dedek (26) warga Jalan Hang tuah dan LL alias Lala (28) warga Jalan Taman Sari.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, dua pelaku di tempat yang berbeda. Pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan KK satu paket narkotika jenis sabu, satu unit Sepeda Motor VEGA R warna biru, satu unit HP samsung S4 warna putih dan satu unit HP Nokia Warna Hitam.

Sementara itu, dari tangan LL alias Lala ditemukan, 9 (sembilan) paket narkotika di duga jenis sabu, 4 (empat) paket narkotika diduga jenis ganja, 1 set alat hisap Bong, 1 unit timbangan, 10 buah kertas paper, 20 buah plastik bening, 2 buah mancis rakitan, 1 unit HP merk samsung lipat dan 1 unit HP merk Xiomi redmi, jelasnya.

“Penangkapan dilakukan dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata berhasil dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika” terangnya, Jumat (01/03/19).

Nendra menambhakan, setelah penangkapan dilakukan oleh KK Alias Dedek kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk keristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam plastik bening yang didapat dari LL selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap LL Alias LALA pada saat berada di rumah nya di Jalan Taman Sari RT 003/RW 002 Kelurahan Tanjung Uban Selatan” jelasnya

Nendra menjelaskan, Penggeledahan rumah dan badan didapati 9 paket serbuk keristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastil bening, 4 paket tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja yang di dapat dari kota batam melalui seseorang dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bintan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *